SuaraBanten.id - Gembong Curanmor Banten menggunakan uang hasil pencurian kendaraan bermotor berupa pick-up dan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sony kepada awak media saat rilis di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021).
Martri mengungkapkan, para pelaku biasa menjual pikap hasil curian dengan harga Rp15-20 juta.
"Menurut keterangan pelaku uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk nyabu," katanya saat konferensi pers.
Baca Juga: Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari
Saat penangkapan, lanjut Martri, didapati satu bong dan sisa-sisa sabu yang masih tertinggal di pipet.
"Hanya ada sisa-disa di bong, kami tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan pelaku," ungkapnya.
Saat ini, petugas Direskrimum masih mendalami terkait penggunaan sabu oleh para pelaku curanmor yang biasa beraski di Banten itu.
Gembong besar curanmor ini sudah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) di Banten sepanjang 2020 hingga awal 2021 Puluhan kendaraan bermotor hasil curian dijual ke luar daerah oleh para pelaku.
"Gembong ini melakukan aksinya setahun 24 TKP dan puluhan barang bukti dijual ke Lampung dan Karawang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kantor Kelurahan Kalitimbang
"Kebanyakan Banten di Tangerang, Cilegon, Lebak dan daerah lainnya di Banten," lanjut Edi.
Saat penangkapan para pelaku di kotrakkan di wilayah Jayanti yang digunakan untuk merencanakan dan membahas penjualan hasil curian, petugas mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda Beat warna putih dan satu uni Honda Futura warna putih.
"Kami juga mengamankan Toyota Avanza warna hitam di rumah FS (Otak gembong curanmor yang tewas) di Kibin. Sementara puluhan BB lainnya saat ini dilakukan penyidikan dan pengembangan," urai Edi.
Edi mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda dua ataupun roda empat di sembarang tempat.
"Gunakan kunci ganda dan tingkatkan kewaspadaan dengan ronda dan siskamling," imbaunya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten kombes Pol Martri Sonny mengatakan, setelah berhasil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, N dan MR bersama FS, otak gembong curanmor menjual hasil curian ke SF.
"SF selaku penadah menjual barang hasil curian ke Lampung dan Karawang dengan harga Rp15-20 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh