SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Serang bertindak tegas membubarkan kerumunan para pengunjung di kafe Sekitar Kopi yang ada di lingkungan Kampung Tegal Padang RT.03/14, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan.
“Kami menyayangkan di tengah pandemi begini masih ada yang bandel tidak menerapkan prokes (Protokol Kesehatan). Harusnya pengelola bisa menerapkan prokes di sini, jangan sampai banyak kerumunan pengunjung. Boleh berjualan tapi aturan prokesnya dipatuhi,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Ia berharap kafe di Kota Serang bisa menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penambahan klaster baru di Kota Serang.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
“Usai kejadian ini, kami akan telusuri, apakah kafe di sini sudah mengantongi izin atau belum. Nanti saya akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan pengelola untuk mencari solusi agar kedepan ekonomi jalan tapi prokes juga diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang dikeluarkan daerah.
Ia berharap kepada pengelola tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 22 Februari 2021
Seperti diketahui, Pemkot Serang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, kafe di Kota Serang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Untuk malI, selain dibatasi jam opersional juga ada pengaturan untuk layanan makan di tempat. Pengelola hanya diperkenankan menerima konsumen makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
-
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza, 85 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Amerika Serikat Serang Ibu Kota Yaman, Houthi Bersumpah Balas Dendam
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak