SuaraBanten.id - Andi Arief minta Jokowi pecat Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Sebab Andi tuduh Moeldoko Kudeta Partai Demokrat.
Bahkan dalam cuitan Andi, Andi Arief ledek Moeldoko lakukan kudeta tengsin. Istilah tengsin kerap digunakan anak muda era 1980 dan 1990-an yang artinya ‘ketahuan’ atau ‘tertangkap tangan’ apabila pakai istilah hukum.
Namun, dalam perkembangannya, kata slank itu berubah makna yang pengertiannya menjadi ‘malu’.
Parta Demokrat dalam beberapa hari menjadi pembicaraan menyusul pernyataan Ketua Umum-nya, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, tentang rumor kudeta yang menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
AHY menggelar konferensi pers yang menyatakan dia menerima informasi tentang rencana kudeta di Partai Demokrat.
Bahkan, dia menyebut ada orang dekat Presiden Joko Widodo yang terlibat dalam aksi tersebut.
Namun, dalam kesempatan itu, AHY tidak menyebut siapa sosok di Istana yang terlibat. Beberapa jam kemudian, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief lah yang memunculkan nama Moeldoko lewat kicauan diakun Twitter pribadinya, @AndiArief__, pada hari yang sama.
“Banyak yang bertanya siapa orang dekat Pak Jokowi yang mau mengambil alih kepemimpinan AHY di demokrat, jawaban saya KSP Moeldoko. Kenapa AHY berkirim surat ke Pak Jokowi, karena saat mempersiapkan pengambilalihan menyatakan dapat restu Pak Jokowi.”
Begitu kicauan Andi Arief di Twitter.
Baca Juga: Ledek Kudeta Tengsin, Andi Arief Minta Jokowi Pecat Moeldoko
Moeldoko pun kemudian bereaksi dengan menggelar keterangan pers secara virtual, Senin malam (1 Februari). Meski tidak langsung menyebut AHY, Moeldoko mengingatkan agar seorang pemimpin jangan gampang baperan (terlalu terbawa perasaan).
“Saran saya ya, menjadi seorang pemimpin, seorang pemimpin yang kuat.
Jangan mudah baperan, jangan mudah terombang-ambing dan seterusnya. Ya kalau anak buahnya nggak boleh kemana-mana ya diborgol aja, kan gitu aja.”
Hari ini, Kamis 4 Februari 2021, Andi Arief kembali berkicau. Dia menggunakan istilah ‘kudeta tengsin’.
“Kudeta tengsin" sudah ditumpaa (s) kurang dari 24 jam. Pelakunya sudah terifentifikasi jelas. Sekarang tergantung Pak Jokowi, apakah kantor kepresidenan akan terus terbebani sampai 2024 atau tidak. Jika tidak diberhentikan, saya khawatir masyarakat akan menuduh ada keterlibatan.”
Mungkin publik banyak yang kurang paham apa pengertian ‘tengsin’ yang dilansir oleh Andi Arief.
Berita Terkait
-
Jejak Mertua Calon Kapolri Suyudi Ario Seto: Dari Kasus Andi Arief hingga Lengsernya Gus Dur
-
PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum