SuaraBanten.id - Disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori bahwa seorang muslim yang meninggal dunia akibat COVID-19 masuk kategori mati syahid ukhrawi.
"Kami minta umat muslim yang terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi maupun perawatan medis agar bersabar serta tawakal kepada Allah SWT" kata Khudori di Lebak, Rabu (27/1/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, saat seorang muslim meninggal dunia akibat bencana alam, wabah penyakit, perang melawan penjajah maupun melahirkan akan syahid ukhrawi atau syahid akhirat.
Meski demikian, wajib bagi umat muslim yang masih hidup untuk memandikan, mengafani, mensholati hingga menguburkan.
Ia juga menjelaskan, mati syahid ukhrawi itu harus orang muslim yang sholeh dan beriman kepada Allah SWT. Pahala mati syahid yang dimaksud adalah terinfeksi virus corona dan akan diampuni segala dosa-dosanya dan mereka masuk surga.
Saat ini, kata dia, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin meningkat hingga menembus angka satu juta orang dan di antaranya 28.855 orang meninggal dunia.
Diantara banyak pemeluk agama Islam, banyak yang berasal dari kalangan petugas medis, pejabat, masyarakat hingga ulama.
Laporan IDI menyebutkan, ada 342 tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, diantaranya terdiri dari dokter, perawat hingga bidan.
Hal seupa juga terjadi di kalangan ulama, hingga kini sudah mencapai 290 orang.
Baca Juga: Biaya Pasien Covid-19 Gratis, Satgas: Laporkan Jika Ada RS Pungut Bayaran!
Peristiwa bencana non-alam itu, kata dia, tentu cukup memprihatinkan dan menjadikan ancaman bagi kehidupan manusia. Sehingga, umat muslim harus berjuang untuk menyelamatkan kehidupan manusia dengan mencegah penularan COVID-19.
"Kita wajib umat Muslim mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun guna pencegahan virus corona itu," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, musim yang meninggal dunia akibat COVID-19 bisa merujuk pengurusannya pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Namun, pengurusan jenazah itu harus sesuai protokol medis dan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
"Saya kira para pelayat bagi umat muslim yang wafatnya karena COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan penyakit itu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur
-
Tragedi Balita Umar: Diduga Ditolak RS Hermina, Gubernur Banten Murka dan Perintahkan Investigasi
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang