Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:42 WIB
Ilustrasi lokasi penemuan mayat. (Suara.com/Bagaskara)

Motif pelaku melakukan penganiayaan pada neneknya, karena merasa kesal saat dilarang memetik buah nangka di kebun oleh korban.

“Korban marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku merasa kesal dan mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga hingga membentur pohon albasiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pasutri Nekat Habisi 2 Anak Gadisnya

Load More