SuaraBanten.id - Cucu bunuh nenek di Kampung Tanjung Serang. Alasan Ruyani (35) bunuh Aminah (89) karena hal sepele. Cucu bunuh nenek karena dilarang petik nangka.
Kejadian cucu bunuh nenek itu di kebun yang terletak di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dalam kondisi kritis dengan mulut keluar darah dan kepala bagian kanan mengalami memar, Aminah ditinggal oleh Ruyani.
Namun saat Nurdin hendak membawa Aminah pulang dengan cara digendong, nenek tua itu menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pasutri Nekat Habisi 2 Anak Gadisnya
Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020.
Saat prosesi pemandian jenazah korban, Nurdin merasa curiga bahwa wanita tersebut menjadi korban penganiayaan. Karena terlihat gigi korban mengalami rontok, muka dan pelipis telinga senelah kiri mengalami lebam.
“Karena merasa curiga kalau Aminah dianiaya, akhirnya Nurdin melaporkan peristiwa itu pada Polisi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradhinata Selasa kemarin.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa korban dianiaya oleh Ruyani.
Sehingga pada Senin 25 Januari 2021, pelaku langsung ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang Kota.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Sukoharjo Kembali Ditunda
“Adanya laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan pada neneknya, karena merasa kesal saat dilarang memetik buah nangka di kebun oleh korban.
“Korban marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku merasa kesal dan mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga hingga membentur pohon albasiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global