SuaraBanten.id - Tim Patroli Polairud Mabes Polri berhasil meringkus sebuah speed boat yang ketahuan membawa minuman keras ilegal. Diduga, miras tersebut akan diselundupkan ke luar Batam.
Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Nul Hakim menyebut, speed boat tersebut diamankan di perairan Pulau Saloko, Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (22/1/2021) lalu.
Ia menuturkan, saat kejadian Patroli Polair Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada sejumlah speed boat yang melintas di area tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim mendapati bahwa speed boat tersebut hendak menuju ke Tanjungbalai Karimun dari Tanjung Riau,” ujar Nul Hakim saat dikonfirmasi Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (26/01/2021).
Usai diselidiki, polisi mendapati kapal itu membawa barang campuran dan minuman beralkohol merek Tiger, Chivas dan Red Label tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea dan Cukai.
Saat ini, nakhoda atas nama IS beserta 2 orang ABK dan barang bukti berupa 1 unit speed boat dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri.
“Terhadap saudara IS selaku nakhoda 1 unit speed boat, diduga melakukan tindak pidana tentang Kepabeanan,” ucap Nul Hakim.
Sejauh ini, belum terungkap siapa pemilik miras yang diduga hendak diselundupkan itu.
Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Naik 2 Kali Lipat, Publik: Rakyat Lagi Susah, Pak!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital