Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:23 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi saat meminta pelapak durian tutup lantaran menimbulkan kerumunan pembeli dan melewati batas jam malam di wilayah tersebut. [Suara.com/Wivy]

Aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. [Antara]

Load More