SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021) besok.
"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Raffi Ahmad memang belum bisa bernapas lega meski kasus kerumunan yang melibatkannya dihentikan polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.
Dalam perkara perdata, kasus tersebut akan tetap disidangkan selama penggugat tak mencabut gugatannya.
Baca Juga: Nita Thalia Keceplosan Pernah Tolak Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad
"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujar Nanang.
Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.
"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.
Hingga artikel ini disusun, Suara.com masih terus berupaya menghubungi Raffi maupun perwakilannya apakah akan hadir atau tidak dalam sidang besok.
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Respons Gading Marten Ditanya Kabar Rencana Pernikahan Gisel dan Wijin
Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Chika Jessica Merinding, Raffi Ahmad Cuma Minta Ditangisi Saat Meninggal Usai Beri Bantuan Uang
-
Rayyanza Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah, Raffi Ahmad Ngadu ke Dedi Mulyadi
-
Sidak Rumah Mbak Lala yang Dapat Vendor Tak Amanah, Raffi Ahmad Berkali-kali Istigfar
-
Giliran Chika Jessica Dapat Bantuan Dana Raffi Ahmad
-
'Diancam' Dibawa ke Barak Militer, Rayyanza Malah Ajak Dedi Mulyadi Ngopi Bareng
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten