SuaraBanten.id - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayahnya wajib lulus uji emisi. Aturannya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pekan lalu (24/1/2021).
Bagi daerah-daerah lain di wilayah Tanah Air yang belum menerapkan aturan serupa bukan berarti gas buang kendaraan dibiarkan begitu saja.
Bagaimanapun, perawatan mesti dilakukan secara berkala, dan sehubungan dengan gas buang atau hasil emisi, diharapkan keluaran atau produksi setiap mobil adalah sesuai batas aman.
Dalam acara Ngobrol Asik bertema Ngoprek Bareng Daihatsu episode 4, yang diberi tajuk "Serba-Serbi Uji Emisi", yang bisa disaksikan di laman media sosial Instagram di akun Daihatsu Indonesia, disebutkan tips soal gas buang ini.
Untuk menjaga agar mobil tetap prima, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), memberikan tips, "Menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah. Yaitu melakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."
Sementara itu, bagi yang menginginkan layanan uji emisi, Daihatsu juga menyediakan dalam dua macaam: gratis dan berbayar.
"Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung ikut uji emisi kendaraan secara gratis," papar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Lantas untuk yang hanya ingin mengikuti uji emisi, tanpa perawatan berkala, juga bisa, cukup membayar Rp165.000 dan sudah termasuk PPN.
"Setelah pemeriksaan, mobil yang telah diikutsertakan dalam uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," jelas Ratno Yunanto.
Baca Juga: Hore, Daihatsu Xenia Ulang Tahun Sweet Seventeen!
Adapun prosesnya, setelah kendaraan diperiksa, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Berita Terkait
-
Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
7 Mobil Pertama yang Irit BBM untuk Pasutri Baru: Harga Termurah dan Onderdil Mudah
-
Penjualan Daihatsu April 2026 Melejit Sigra dan Gran Max Jadi Primadona
-
Mungil tapi Lapang: City Car Super Irit Ini Kini Mulai 60 Jutaan, Solusi Terbaik Pengganti Motor?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu