SuaraBanten.id - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayahnya wajib lulus uji emisi. Aturannya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pekan lalu (24/1/2021).
Bagi daerah-daerah lain di wilayah Tanah Air yang belum menerapkan aturan serupa bukan berarti gas buang kendaraan dibiarkan begitu saja.
Bagaimanapun, perawatan mesti dilakukan secara berkala, dan sehubungan dengan gas buang atau hasil emisi, diharapkan keluaran atau produksi setiap mobil adalah sesuai batas aman.
Dalam acara Ngobrol Asik bertema Ngoprek Bareng Daihatsu episode 4, yang diberi tajuk "Serba-Serbi Uji Emisi", yang bisa disaksikan di laman media sosial Instagram di akun Daihatsu Indonesia, disebutkan tips soal gas buang ini.
Untuk menjaga agar mobil tetap prima, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), memberikan tips, "Menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah. Yaitu melakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."
Sementara itu, bagi yang menginginkan layanan uji emisi, Daihatsu juga menyediakan dalam dua macaam: gratis dan berbayar.
"Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung ikut uji emisi kendaraan secara gratis," papar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Lantas untuk yang hanya ingin mengikuti uji emisi, tanpa perawatan berkala, juga bisa, cukup membayar Rp165.000 dan sudah termasuk PPN.
"Setelah pemeriksaan, mobil yang telah diikutsertakan dalam uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," jelas Ratno Yunanto.
Baca Juga: Hore, Daihatsu Xenia Ulang Tahun Sweet Seventeen!
Adapun prosesnya, setelah kendaraan diperiksa, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Berita Terkait
-
5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan
-
7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk
-
Ongkos Operasional Mobil Keluarga Murah 1000cc: Mana yang Lebih Merakyat, Xenia atau Sigra?
-
Daihatsu Siapkan Puluhan Bengkel Siaga dan Posko Mudik Lebaran 2026 Kawal Konsumen Setia
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci