SuaraBanten.id - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayahnya wajib lulus uji emisi. Aturannya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pekan lalu (24/1/2021).
Bagi daerah-daerah lain di wilayah Tanah Air yang belum menerapkan aturan serupa bukan berarti gas buang kendaraan dibiarkan begitu saja.
Bagaimanapun, perawatan mesti dilakukan secara berkala, dan sehubungan dengan gas buang atau hasil emisi, diharapkan keluaran atau produksi setiap mobil adalah sesuai batas aman.
Dalam acara Ngobrol Asik bertema Ngoprek Bareng Daihatsu episode 4, yang diberi tajuk "Serba-Serbi Uji Emisi", yang bisa disaksikan di laman media sosial Instagram di akun Daihatsu Indonesia, disebutkan tips soal gas buang ini.
Untuk menjaga agar mobil tetap prima, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), memberikan tips, "Menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah. Yaitu melakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."
Sementara itu, bagi yang menginginkan layanan uji emisi, Daihatsu juga menyediakan dalam dua macaam: gratis dan berbayar.
"Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung ikut uji emisi kendaraan secara gratis," papar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Lantas untuk yang hanya ingin mengikuti uji emisi, tanpa perawatan berkala, juga bisa, cukup membayar Rp165.000 dan sudah termasuk PPN.
"Setelah pemeriksaan, mobil yang telah diikutsertakan dalam uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," jelas Ratno Yunanto.
Baca Juga: Hore, Daihatsu Xenia Ulang Tahun Sweet Seventeen!
Adapun prosesnya, setelah kendaraan diperiksa, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Berita Terkait
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
Buat Keluarga Mending Xenia apa Luxio? Intip Harga Mobil Daihatsu Terbaru Februari 2026
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan