SuaraBanten.id - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayahnya wajib lulus uji emisi. Aturannya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pekan lalu (24/1/2021).
Bagi daerah-daerah lain di wilayah Tanah Air yang belum menerapkan aturan serupa bukan berarti gas buang kendaraan dibiarkan begitu saja.
Bagaimanapun, perawatan mesti dilakukan secara berkala, dan sehubungan dengan gas buang atau hasil emisi, diharapkan keluaran atau produksi setiap mobil adalah sesuai batas aman.
Dalam acara Ngobrol Asik bertema Ngoprek Bareng Daihatsu episode 4, yang diberi tajuk "Serba-Serbi Uji Emisi", yang bisa disaksikan di laman media sosial Instagram di akun Daihatsu Indonesia, disebutkan tips soal gas buang ini.
Baca Juga: Hore, Daihatsu Xenia Ulang Tahun Sweet Seventeen!
Untuk menjaga agar mobil tetap prima, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), memberikan tips, "Menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah. Yaitu melakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."
Sementara itu, bagi yang menginginkan layanan uji emisi, Daihatsu juga menyediakan dalam dua macaam: gratis dan berbayar.
"Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung ikut uji emisi kendaraan secara gratis," papar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Lantas untuk yang hanya ingin mengikuti uji emisi, tanpa perawatan berkala, juga bisa, cukup membayar Rp165.000 dan sudah termasuk PPN.
"Setelah pemeriksaan, mobil yang telah diikutsertakan dalam uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," jelas Ratno Yunanto.
Baca Juga: Target Daihatsu: Pertahankan Posisi di 2021
Adapun prosesnya, setelah kendaraan diperiksa, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Berita Terkait
-
Kabar Mobil Daihatsu Bakal Pakai Merek Toyota Hoax
-
Daftar Komponen Mobil yang Tak Kalah Penting untuk Dipersiapkan saat Hadapai Arus Balik Lebaran
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Kampas Rem Baru Justru Tidak Pakem, Mungkin Ini Faktor Penyebabnya...
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR