SuaraBanten.id - Polisi anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku masing-masing berinisial E (19) dan AL (25). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.
Dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar menyampaikan awal tahun 2021 ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh jajarannya.
"Ada dua tersangka yang diamankan untuk kasus persetubuhan dan pencabulan di bawah umur. Untuk yang Kecamatan Sukaresmi kita berhasil mengamankan pelaku E (19) warga Kecamatan Sukaresmi dengan korban berinisial K (16) warga kecamatan yang sama," papar AKP Mochamad Nandar, Rabu (20/1/2020).
Di tempat berbeda, anggota juga mengamankan AL (21) warga Kecamatan Sobang, bersama korban berinisial S (15) warga Kecamatan Taktakan Kota Serang.
Baca Juga: Nelayan Pandeglang di Tengah Cuaca Buruk: Tak Bisa Melaut, Utang Menumpuk
Dirinya menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang sama yakni memacari korban lalu diajak melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi oleh pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Rela Temani Anaknya Jalani Rekonstruksi, Ekspresi Sedih Ibunda Agus 'Buntung' Bikin Terenyuh: Kasihan...
-
Korbannya Capai 15 Orang, Begini Tampang Agus 'Buntung' saat Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB
-
Gegara Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Belajar dan Terkait Hubungan Ustaz dan Santri
-
Arist Merdeka Sirait Bongkar Kronologi Kasus Julianto Eka, Ada Video Tak Senonoh di Gang
-
Jokowi Beri Arahan Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah, Muhadjir: Demi Kebaikan Santri
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI