SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk kelima kalinya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Langkah ini ditempuh karena tren kasus COVID-19 hingga kini belum mengalami penurunan.
Dikutip dari BantenNews.coi.id, jaringan SuaraBanten.id, perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang perpanjangan Tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Kepgub ini dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari, dimulai 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/1/2021).
Dalam keputusan itu, lanjut Ati, juga ditegaskan alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Ati menuturkan Gubernur Banten mewajibkan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.
Berita Terkait
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Melihat Ragam Helikopter di Pameran Heli Expo Asia 2025
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Ironi di Tanah Jawara, Lebak Jadi Sarang Kawasan Kumuh Terluas di Banten
-
Beras SPHP Disalurkan ke Provinsi Banten, Mendagri Tito Pantau Langsung
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas