Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 20 Januari 2021 | 06:20 WIB
Petugas PMI didampingi anggota Polri dan TNI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). Sebagai ilustrasi PSBB Banten [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk kelima kalinya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Langkah ini ditempuh karena tren kasus COVID-19 hingga kini belum mengalami penurunan.

Dikutip dari BantenNews.coi.id, jaringan SuaraBanten.id, perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang perpanjangan Tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Kepgub ini dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari, dimulai 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ruang Isolasi di RSUD Kota Madiun Penuh

Dalam keputusan itu, lanjut Ati, juga ditegaskan alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui Keputusan itu, Ati menuturkan Gubernur Banten mewajibkan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.

Load More