SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 186-PKE-DKPP/Xll/2020, Jumat (15/1/2021).
Pengadu atas nama Siswandi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Pengadu melaporkan Irfan Alfi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon karena diduga tak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020.
Dalam aduan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang dilakukan Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi yang dilakukan saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.
Hal ini berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan OOI/LP/PW/KOTAJI 1.04/lX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pilkada Cilegon Tahun 2020.
Baca Juga: Saking Enaknya Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Digondol Maling
Hal ini tercantum dalam Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama Ali Mujahidin Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H. Awab dalam Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jumat (25/12/2020) pada Pukul 20.35 WIB dil kantor Bawaslu Kota Cilegon.
Sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP. Sidang ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat (15/1/2021), pukul 09,00 WIB.
Plt Sekrotaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu dengan Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebalum sidang pertama digelar,” ujar Arif, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming,” sambungnya.
Baca Juga: Keenakan Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Dibawa Maling
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan