SuaraBanten.id - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono meminta keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak mempercayai analisa penyebab pesawat jatuh di sekitar Perairan Pulau Seribu yang ada di media dan medsos.
Hal ini Ia sampaikan saat KNKT bersama Sriwijaya Air menemui keluarga korban. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menginformasikan perkembangan proses investigasi, penyebab terjadinya musibah kecelakaan pesawat SJ 182.
Dalam pertemuan itu, Soerjanto meminta keluarga penumpang dan awak Pesawat SJ 182 tidak mempercayai analisa yang beredar di media sosial.
"Data-data yang beredar (di medsos) harus divalidasi, harus dicek sumber dan kebenarannya. Data yang beredar belum divalidasi. KNKT hanya akan memberikan pernyataan berdasarkan hasil pemeriksaan black box," ungkap Soerjanto melalui pers rilis, Rabu (13/1/2021).
Ketua KNKT memberi contoh, soal kecepatan pesawat dalam 1 detik berubah menjadi 50 knot. Menurutnya, hal ini tidak benar.
"Bahkan mobil balap saja tidak secepat itu. Spekulasi-spekulasi semacam itu tidak perlu disebarluaskan karena tidak benar," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan membuat laporan yang detail dan menyeluruh setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.
"Kami akan menghadirkan laporan awal investigasi dalam waktu 30 hari," ujarnya.
Menurut Nurcahyo, KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional, untuk memberi laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari, sejak kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Jasa Raharja Telah Beri Santunan ke 4 Korban Pesawat Sriwijaya Air
"Namun dalam 30 hari itu, mungkin belum termasuk analisa KNKT. Karena butuh waktu untuk mengungkap penyebabnya seperti apa, masalahnya dimana, atau pemeliharaannya bagaimana, semua pasti akan diungkapkan,” pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Update Sriwijaya Air SJ 182: 141 Kantong Potongan Tubuh Korban Ditemukan
-
Teridentifikasi, Akta Kematian 4 Korban Sriwijaya Air Sudah Terbit
-
9 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Serahkan Sampel DNA
-
Dukcapil Terbitkan 4 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ182
-
Satu Kantong Body Part Korban Sriwijaya Air SJ 182 Kembali Ditemukan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah