SuaraBanten.id - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu membenarkan bahwa media sosialnya digeruduk warganet sejak dia terjerat kasus video syur bersama artis Gisella Anastasia.
Cukup menggelitik, tak sedikit warganet yang malah mengajaknya menikah. Dia pun tak menanggapinya dengan serius.
"Kalau langsung baca (komentar) gitu jarang ya, mungkin scroll saja. Kalau ada yang lucu, di DM 'Mas saya mau menikah dengan kamu', kaya gitu sih," kata Nobu dikutip dari tayangan Selebrita Trans 7, Selasa (12/1/2021).
Bagi lelaki berdarah Ambon- Jepang ini, pesan tersebut justru jadi hiburan di tengah banyaknya hujatan.
Baca Juga: Bikin Boy William Kaget, Wijin Ungkap Bagian Tubuh Gisel yang Disukai
"DM lucu mereka itu sebagai support yang membesarkan hati," ucap dia.
Namun, dari skandal video syur 19 detik bersama Gisel, Nobu juga merasa dirugikan hingga sempat mengunci Instagramnya. Sebab, namanya dicatut oleh beberapa oknum dan ia takut disalahgunakan.
"Banyak fake account yang mengatasnamakan saya. Saya cuma takut saja dimanfaatkan," kata Nobu.
Sementara, Nobu menegaskan bahwa tersebarnya video berdurasi 19 detik itu di luar kehendaknya. Dia tak pernah menyangka video tersebut beredar dan bikin gaduh masyarakat Indonesia.
"Dan saya nggak tahu kenapa bisa tersebarnya, saya tidak mengenal penyebarnya. Saya pribadi kaget, sedih juga khawatir dengan kondisi keluarga terlebih kedua orangtua saya," kata Nobu.
Baca Juga: Meski Tersandung Kasus Video Syur, Wijin Tetap Cinta Gisel
Sebelumnya, Nobu sudah meminta maaf atas skandal tersebut. Berstatus tersangka, ia dan Gisel kini wajib lapor dua kali seminggu ke kepolisian Polda Metro Jaya.
Akibat video tersebut viral, Nobu juga menyebut ayahnya begitu terpukul. Nobu mengaku sang ayah jatuh sakit dan semakin stres saat mengetahui anaknya sedang bermasalah.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Resmi menjadi tersangka, Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
OJK Masih Tunggu Kepastian Perkawinan Bank MNC dan Nobu
-
Cinta Brian Diduga Ikut Liburan Bareng Gisella Anastasia dan Gempi
-
Ada Cinta Brian di Liburan Gisel dan Gempi? Warganet Heboh Tebak Sosok Pria Misterius
-
Ingin Ikuti Jejaknya, Gading Marten Restui Gempi Jadi Artis
-
Video Gisella Anastasia Nyanyi Lagu Lyodra Dikritik, Lirikan Maut Gitaris Dianggap Wakili Netizen
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya