SuaraBanten.id - Dalam musibah Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1/2021), terdapat 11 warga Banten turut menjadi korban. Demikian dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id.
Pesawat Sriwijaya Air bernomor registrasi PK-CLC itu mengangkut 62 orang, terdiri dari enam kru dan 56 penumpang. Dan 11 di antaranya, dalam manifest tercatat sebagai warga Banten.
Berikut daftar nama 11 korban pesawat asal Banten:
- Dhika (Crew/Tangerang)
- Mia Tresetyani (Crew/Tangerang)
- Arneta Fauzia (Serang)
- Fao Nuntius Zai (Serang)
- Zurisya Zuar Zai (Serang)
- Umbu Kristin Zai (Serang)
- Rusni (Banten)
- Grieslend Gloria Natalies (Extra Crew/Tangerang)
- Rahmania Ekananda (Tangerang Selatan)
- Iuskandar (Tangerang)
- Nelly (Tangerang).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo membenarkan pihaknya telah menerima data nama-nama korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
"(Data) yang saya dapat dari (PT) Jasa Raharja," jelas Tri Nurtopo saat dihubungi BantenNews.co.id melalui aplikasi perpesanan, Senin (11/1/2021).
Ia menambahkan bahwa pihak Jasa Raharja saat ini telah membuka komunikasi dengan keluarga sesuai alamat domisili.
"Jasa Raharja sudah membuka komunikasi sesuai alamat. Kalau alamat Banten, ya (Jasa Raharja) cabang Banten, (karena) ini terkait santunan," tukasnya.
Informasi yang dihimpun, tim dari Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI dan Polri hingga kini masih melakukan evakuasi korban dari dasar laut.
Sementara, untuk body part (bagian tubuh) korban yang telah ditemukan telah dibawa ke RS Kramatjati Polri untuk dilakukan identifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri.
Baca Juga: Cuaca Saat Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Berita Terkait
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Mengulik Defender, Pembela yang Kadang Menjadi Target Serta Dampaknya
-
Aksi Komeng Hibur Korban Banjir Sumatra Tuai Pujian, Warganet: Mending Gini
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan