SuaraBanten.id - WhatsApp meluncurkan kebijakan terbaru seputar privasi data dan persyaratan layanan aplikasi. Yaitu, kewajiban agar data pengguna yang ada di WhatsApp dicantumkan ke aplikasi Facebook sebagai induknya.
Selanjutnya, disebutkan klarifikasi bahwa pembaruan kebijakan ini berlaku untuk pengguna WhatsApp Business, bukan WhatsApp biasa yang digunakan pengguna pada umumnya.
"Penting untuk diketahui bahwa update kebijakan privasi ini adalah mengenai perpesanan dengan bisnis yang memakai WhatsApp API dan WhatsApp Business yang memilih untuk menggunakan Facebook business hosting," jelas WhatsApp dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/1/2021).
Itu artinya, pengguna WhatsApp Business dan API kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk melakukan percakapan di aplikasinya. Data akan disimpan di dalam server Facebook, dan WhatsApp Business yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi itu.
Meski demikian, pengguna WhatsApp juga bisa menentukan apakah mereka mau menggunakan layanan yang disediakan oleh WhatsApp Business atau tidak.
Menurut WhatsApp, kebijakan seperti begini bukan pertama kali diberlakukan. Sejak 2016, platform perpesanan ini telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah back end dengan tujuan untuk kebutuhan infrastruktur.
Dengan demikian, pembaruan kebijakan privasi data tadi tidak mempengaruhi percakapan personal dan privat di luar konteks bisnis itu.
"Semua percakapan masih akan terenkripsi end-to-end dan Facebook maupun WhatsApp tidak bisa mengaksesnya," jelas WhatsApp.
Sebelumnya, kebijakan ini telah membuat heboh pengguna WhatsApp. Melalui media sosial, mereka beramai-ramai menyerukan untuk pindah ke platform percakapan lain seperti Telegram atau Signal.
Baca Juga: Apa itu Signal? Benarkah jadi Pesaing WhatsApp yang Lebih Aman?
Berita Terkait
-
5 Cara Mengetahui Orang Yang Memblokir Kita di Whatsapp
-
Cara Mengubah Ukuran Font WhatsApp, Panduan Lengkap
-
Chatting Tanpa Internet dan Nomor HP, Aplikasi Ini Bisa Jadi Pengganti WhatsApp Saat Darurat
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Perusahaan RI Makin Sadar Sediakan Modal untuk Lindungi Aset Hingga Data
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit