SuaraBanten.id - WhatsApp meluncurkan kebijakan terbaru seputar privasi data dan persyaratan layanan aplikasi. Yaitu, kewajiban agar data pengguna yang ada di WhatsApp dicantumkan ke aplikasi Facebook sebagai induknya.
Selanjutnya, disebutkan klarifikasi bahwa pembaruan kebijakan ini berlaku untuk pengguna WhatsApp Business, bukan WhatsApp biasa yang digunakan pengguna pada umumnya.
"Penting untuk diketahui bahwa update kebijakan privasi ini adalah mengenai perpesanan dengan bisnis yang memakai WhatsApp API dan WhatsApp Business yang memilih untuk menggunakan Facebook business hosting," jelas WhatsApp dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/1/2021).
Itu artinya, pengguna WhatsApp Business dan API kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk melakukan percakapan di aplikasinya. Data akan disimpan di dalam server Facebook, dan WhatsApp Business yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi itu.
Meski demikian, pengguna WhatsApp juga bisa menentukan apakah mereka mau menggunakan layanan yang disediakan oleh WhatsApp Business atau tidak.
Menurut WhatsApp, kebijakan seperti begini bukan pertama kali diberlakukan. Sejak 2016, platform perpesanan ini telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah back end dengan tujuan untuk kebutuhan infrastruktur.
Dengan demikian, pembaruan kebijakan privasi data tadi tidak mempengaruhi percakapan personal dan privat di luar konteks bisnis itu.
"Semua percakapan masih akan terenkripsi end-to-end dan Facebook maupun WhatsApp tidak bisa mengaksesnya," jelas WhatsApp.
Sebelumnya, kebijakan ini telah membuat heboh pengguna WhatsApp. Melalui media sosial, mereka beramai-ramai menyerukan untuk pindah ke platform percakapan lain seperti Telegram atau Signal.
Baca Juga: Apa itu Signal? Benarkah jadi Pesaing WhatsApp yang Lebih Aman?
Berita Terkait
-
WhatsApp Rilis Fitur Riwayat Pesan Grup: Anggota Baru Bisa Langsung Update Tanpa Screenshot
-
Berulang Tahun, Data Tunggal DTSEN Genap 1 Tahun
-
Lebih Praktis dan Aman, Ini Nomor WhatsApp Indodana Finance Resmi
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
10 Cara Buka Keberuntungan di Tahun Baru Imlek di WhatsApp: Fitur Canggih Bikin Hidup Hoki dan Aman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang