SuaraBanten.id - Menutup 2020 yang ditandai dengan Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru, situasi pandemi virus Corona jenis baru di Tanah Air tidak membaik. Meski vial vaksin COVID-19 telah tiba di Tanah Air, terjadi ledakan kasus positif dan reaktif COVID-19. Dan sebagai solusi, Pemerintah RI siap kembali memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat untuk semua wilayah Indonesia.
Dipetik dari kanal otomotif Suara.com, jejaring Suarabanten.id, bila PSBB ketat diberlakukan lagi, maka akan memberikan dampak terhadap aktivitas warga sehari-hari, termasuk di sektor lalu lintas. Seperti DKI Jakarta, aturan sistem ganjil genap bakal tidak diterapkan, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam sebuah kendaraan pribadi, dan seterusnya.
"Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan, seperti pembatasan kegiatan masyarakat, berharap agar penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Ia menyatakan bahwa hasil rapat telah disampaikan kepada sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB ketat kembali.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Airlangga Hartanto.
Pemberlakukan PSBB ketat akan dimulai Pemerintah RI pada 11 Januari - 25 Januari 2021.
"Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), seperti jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI," imbuh Airlangga Hartanto.
Berikut aturan yang siap diimplementasikan:
- Dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah RI akan membatasi sistem kerja Work From Office (WFO). Yaitu menjadi 25 persen, sementara Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
- Kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka awal 2021 juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan berlangsung secara daring.
- Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
- Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
- Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Berita Terkait
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026