SuaraBanten.id - Dua saksi pihak swasta atas nama Untyas Anggaeni dan Bambang Sugiarto dalam kasus korupsi Edhy Prabowo, telah diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster dengan tersangka Direktur PT. DPP Suharjito. Suharjito merupakan salah satu pemberi suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik terus menyelidiki kedua perusahaan saksi yang menjadi ekportir benih Lobster.
KPK juga masih menelisik adanya pembagian fee kepada Edhy Prabowo yang dilakukan dalam pertemuan di Kementerian Perikanan dan Kelautan.
"Penyidik dalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak diantaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) bersama tim," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/1/2021) malam.
Sementara itu, Edhy juga usai diperiksa penyidik sebagai tersangka. Ia, ditelisik mengenai mekanisme proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
KPK juga menemukan adanya dugaan Edhy menggunakan uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya seperti membeli beberapa unit mobil dan sewa apartemen untuk sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat yang diduga digunakan bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Mereka diketahui baru saja tiba dari Honolulu, Hawai.
Baca Juga: KPK Telisik Penunjukan PT TAU Jadi Distributor Penyalur Bansos Corona
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Istri Edhy, Iis Rosita Dewi sendiri lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!