SuaraBanten.id - Di awal minggu, Selasa (29/12/2020), Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status artis Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka. Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran lelaki di dalam video itu dengan status sama. Dan menjelang akhir pekan ini, perempuan yang disapa sebagai Gisel mengungkap syukur. Ia bisa menutup tahun 2020 dengan berkumpul bersama keluarga. Ditambah Melaney Ricardo dan suaminya, Tyson James Lynch.
Hal itu disampaikan Gisel via media sosial Instagram dengan akun atas nama pribadinya.
"Menutup 2020 dengan keluargaku ini, mengucap syukur buat semua kebaikan Tuhan untuk sepanjang tahun," demikian tulis Gisella Anastasia seperti dikutip Suara.com, jaringan SuaraBanten.id.
Gisel menilai 2020 adalah tahun tersulitnya. Sebab, perempuan dengan putri satu itu tengah tersandung kasus video asusila atau kasus video syur yang kini tengah ditangani pihak Kepolisian.
Meski begitu, Gisel merasa di balik kasus video syur yang menyeret namanya, Tuhan selalu bersamanya dalam keadaan suka maupun duka.
"Tahun yang menurut sebagian besar dari kami pasti amat sangat berat, namun penyertaan Tuhan juga nggak pernah putus buat kami anak-anaknya yang mengasihiNya. Karena Tuhan baik, selalu teramat baik," ujar Gisella Anastasia.
Lebih lanjut, Gisel berharap bahwa di 2021 dirinya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Have a blessed and hopeful 2021," kata Gisella Anastasia melanjutkan.
"'Mengucap syukurlah dalam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Allah di dalam Kristus Yesus bagi kamu'. 1 Tesalonika 5:18," tulis Gisella Anastasia mengutip bacaan dalam Alkitab.
Baca Juga: Dahulu Produksi Mobil Pejabat, Hongqi Raih Rekor Penjualan Tertinggi 2020
Kepada Polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seks mereka di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden
-
Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!
-
Qodari Usul KTP Jadi Syarat Bikin Akun Medsos: Biar Tak Ada Lagi Akun Anonim
-
Seberapa Merdeka Gen Z di Era Medsos: Lebih Bebas atau Justru Tertekan?
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil