Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:32 WIB
Satpol PP Kota Serang tengah menertibkan lapak PKL [Istimewa]

SuaraBanten.id - Walikota Serang, Syafrudin angkat bicara mengenai adanya dugaan pungutan liar atau pungli senilai Rp150.000 per bulan yang dikenakan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Saleh Baimin, Kota Serang. Pungutan itu diduga dilakukan oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Demikian dikutip dari BantenNews.co.id, jejaring SuaraBanten.id.

"Ya, saya kira itu di luar sepengetahuan Walikota atau Pemkot Serang. Kalaupun memang diambil oleh oknum, semata-mata bukan perintah Walikota atau Pemkot Serang. Jadi itu ilegal," tandasnya pada Kamis (31/12/2020).

Syafrudin menyebutkan bahwa para PKL ditertibkan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan ketertiban dan keindahan (K3) Nomor 10 tahun 2010.

"Kalau ditertibkan 'kan PKL menyalahi aturan. Cuma kami menyesalkan, kalau memang benar Satpol PP itu arogan. Harusnya jangan seperti itu, harusnya persuasif, dan dari hati ke hati," imbaunya.

Baca Juga: Ada Oknum Pemprov Banten Diduga Potong Anggaran, Gubernur-Wagub Jawab Ini

Saat ditanya apakah dugaan praktik pungli ini dilakukan lantaran gaji beberapa oknum petugas Satpol PP Kota Serang belum dibayar?

Jawaban Syarifudin adalah, "Oh saya tidak tau soal itu. Coba saya nanti cari tahu."

Load More