Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:03 WIB
Ilustrasi massa FPI [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBanten.id - Pemerintah RI secara resmi membubarkan FPI dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, yang juga menjelaskan bahwa FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI atau kependekan dari Front Pembela Islam dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Jadikan FPI Organisasi Terlarang

Sebelumnya dikabarkan, beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.

Di dalam surat tersebut menjelaskan sejumlah organisasi yang dilarang di Indonesia dan tidak diizinkan melakukan aktivitas, salah satunya FPI.

Dalam telegram tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, dituliskan pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tidak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Baca Juga: Tamat Sudah FPI! Dibubarkan dan Dilarang Beraktivitas di Indonesia

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Guna menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

Load More