SuaraBanten.id - Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir tempat usaha makanan, hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Dalam razia itu petugas menemukan sejumlah tempat usaha tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegahan penyebaran virus penyebab COVID-19.
Dipetik dari BantenNews.co.id, jejaring SuaraBanten.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santoso mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap kegiatan tempat hiburan malam, makanan, dan panti pijat.
Ia melanjutkan, saat berada di lokasi pihaknya berhasil melakukan penyegelan tempat panti pijat bernama Sekushi Premium Massag, yang didapati tetap beroperasi.
"Hasilnya, kami melakukan penyegelan tempat panti pijat bernama Sekushi Premium Massage di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sekushi Premium Massage disegel karena kepergok tetap beroperasi," jelas Bambang Mardi Santoso, sebgaimana dilansir dari BantenNews.co.id, Selasa (29/12/2020).
Pemkab Tangerang, sebutnya, berupaya tegas untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung. Petugas juga melakukan pembubaran massa yang berkerumun di cafe yang berada di kawasan Kecamatan Tigaraksa.
"Dalam giat semalam, kami juga melakukan pembubaran massa yang berkerumum di Cafe Zisoba. Kami memberikan peringatan kepada pemilik cafe itu untuk menaati PSBB," tandasnya.
Bambang Mardi Santoso mengimbau bahwa para pemilik tempat hiburan malam, rumah makan, cafe supaya mematuhi Perda dan Perkada Kabupaten Tangerang. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bila pemilik tempat hiburan dan usaha lainnya yang melanggar peraturan.
"Kami mengimbau agar pemilik tempat hiburan atau usaha semua untuk mematuhi peraturan yang ada. Tapi jika tetap bandel, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Baca Juga: Epidemiolog UGM Sarankan PSBB di DIY 2 Minggu, Pemerintah Harus Tegas
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis