SuaraBanten.id - Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir tempat usaha makanan, hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Dalam razia itu petugas menemukan sejumlah tempat usaha tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegahan penyebaran virus penyebab COVID-19.
Dipetik dari BantenNews.co.id, jejaring SuaraBanten.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santoso mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap kegiatan tempat hiburan malam, makanan, dan panti pijat.
Ia melanjutkan, saat berada di lokasi pihaknya berhasil melakukan penyegelan tempat panti pijat bernama Sekushi Premium Massag, yang didapati tetap beroperasi.
"Hasilnya, kami melakukan penyegelan tempat panti pijat bernama Sekushi Premium Massage di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sekushi Premium Massage disegel karena kepergok tetap beroperasi," jelas Bambang Mardi Santoso, sebgaimana dilansir dari BantenNews.co.id, Selasa (29/12/2020).
Pemkab Tangerang, sebutnya, berupaya tegas untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung. Petugas juga melakukan pembubaran massa yang berkerumun di cafe yang berada di kawasan Kecamatan Tigaraksa.
"Dalam giat semalam, kami juga melakukan pembubaran massa yang berkerumum di Cafe Zisoba. Kami memberikan peringatan kepada pemilik cafe itu untuk menaati PSBB," tandasnya.
Bambang Mardi Santoso mengimbau bahwa para pemilik tempat hiburan malam, rumah makan, cafe supaya mematuhi Perda dan Perkada Kabupaten Tangerang. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bila pemilik tempat hiburan dan usaha lainnya yang melanggar peraturan.
"Kami mengimbau agar pemilik tempat hiburan atau usaha semua untuk mematuhi peraturan yang ada. Tapi jika tetap bandel, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Baca Juga: Epidemiolog UGM Sarankan PSBB di DIY 2 Minggu, Pemerintah Harus Tegas
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci