Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:37 WIB
Kepolisian menunjukkan barang bukti pencabulan oknum guru ngaji di Kabupaten Serang, Selasa(29/12/2020). [Suarabanten.id/Febi]

Barang bukti yang diamankan berupa rok berwarna biru, cancut biru kemudaan, dan BH berwarna coklat.

Tersangka AG dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

Baca Juga: Putus Usai Pacaran Dua Tahun, Seorang Perempuan Kota Serang Akhiri Hidupnya

Load More