Polres Lebak menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin guna mencegah terjadi bencana alam di daerah ini. (ANTARA)
"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.
Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya pula.
Baca Juga: Usulkan Penambahan 7 Juta Tabung Gas 3 kg, Pemkab Lebak Siapkan Pendataan
Berita Terkait
-
5 KM Lewati Hutan Demi Sekolah, Mimpi Siswi Lebak Terancam Pupus karena Tak Punya Sepatu-Alat Tulis
-
Rombongan Mobil Rano Karno Bikin Macet saat Parkir di Stasiun Lebak Bulus, MRT Jakarta Minta Maaf
-
Kendaraan Rano Karno Parkir Dekat Stasiun MRT Bikin Macet, Pengamat Protes: Baru Jadi Wagub Dah Belagu
-
Lebih Nyaman, Wagub DKI Rano Karno Bakal Rutin Naik MRT ke Balai Kota
-
Efisiensi Tak Berlaku di Kalangan Pejabat? Pemkab Lebak Beli 4 Mobil Dinas Baru Seharga Rp 2,3 M
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang