SuaraBanten.id - Menjelang natal dan tahun baru (nataru), jam operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Hal ini dilakukan dengan tujuan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang nataru di tengah Covid-19.
Namun dengan adanya kebijakan ini, tentu merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan lantaran bakal membuat penghasilan anjlok.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi.
Baca Juga: Kemendagri Anugerahi Pemkot Tangsel sebagai Kota sangat Inovatif
Menurutnya, penghasilan bakal anjlok seiring dengan dibatasinya jumlah pengunjung dan jam operasional. Terlebih, jam-jam tersebut merupakan jam ramai pengunjung.
"Ya pastilah. Penghasilannya turunlah sekitar 30 persen, karena jam segitu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai. Tapi kan sekarang nggak ada yang normal. Kita juga pengen cepat normal," kata Gusri, Senin (21/12/2020).
Guna mengantisipasi agar tidak anjlok, pihaknya pun mengusulkan agar Pemkot Tangsel tetap mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dengan syarat hanya take a way.
"Saya sudah usulkan ke Dinas Pariwisata agar boleh buka di atas pukul 19.00 WIB khusus melayani yang dibungkus aja, sedangkan kursi diangkat ke meja, dibereskan," ungkap Gusri.
Pembatasan jam operasional merujuk pada kebijakan pengetatan aktivitas atau rem darurat Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Wali Kota bernomor 443/3438/ tentang tertib pelaksanaan aktifitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional MRT
Dalam SE tersebut, tertulis para kepala dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
Hotel Malah Sepi Selama Libur Lebaran, Dampak Perekonomian Lesu jadi Pemicunya!
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025