Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 18 Desember 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi penjara (Unsplash.com/Matthew Ansley)

SuaraBanten.id - Seorang terduga kasus narkotika berinisial SS (33) tewas saat masih menjalani penyelidikan di Polres Tangerang Selatan dikabarkan tewas.

Informasi ini ramai dibahas di berbagai media, dikabarkan SS meninggal dunia di penjara Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (11/12/2020) lalu. Tepatnya pada hari ke-10 masa penahanan.

Pihak keluarga menduga, ada tindak kekerasan yang dialami korban selama masa penahanan. Hal ini diketahui setelah ditemukan adanya luka di bagian wajah dan tubuh korban ketika adik Sigit menjenguknya.

“Waktu dibesuk, Sigit kondisinya sudah parah. Di jidatnya ada luka robek, leher belakangnya ada luka kayak bekas tetes-tetesan plastik dibakar. Kelingking kanannya patah," ucap salah satu sumber, dikutip dari Bantennews (jaringan suara.com).

Baca Juga: Penemuan Kapal Misterius di Pulau Terpencil, Berisi 649 Kg Kokain

"Waktu diajak ngobrol, kelihatan banget dia benar-benar nahan sakit, enggak tahu badannya ada luka apa lagi. Saat adiknya bertanya sama Sigit, polisi justru yang sering memotong menjawabnya,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian lantas turut angkat bicara terkait adanya napi yang tewas diduga akibat kekerasan yang dialami di ruang tahanan.

Waka Polres Tangsel Kompol Stefhanus Luckyto membeberkan kronologis soal tewasnya tahanan berinisial SS.

"Bahwa tanggal 1 Desember 2020 Pukul 22.00 Satnarkoba mendapatkan keterangan dari warga di Lengkong Wetan Serpong sering digunakan transaksi narkotika. Kemudian merespon dan berhasil mengamankan tersangka inisial SS umur 33 tahun lahir di Tegal dan beralamat di Pesanggarahan," kata Luckyto saat rilis di Mapolres Tangsel, Kamis (17/12/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.

Baca Juga: Pergi Mandi Ternyata Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Polsek Kinali

"Satnarkoba berhasil mengamankan barangbukti 0,3 gram sabu. Kemudian melakukan penyelidikan. Tanggal 1 ditangkap, tanggal 3 dilakukan penahanan," ungkap Luckyto.

Luckyto menjelaskan, sebelum meninggal, SS sempat mendapatkan perawatan medis beberapa kali baik di rumah sakit maupun unit kesehatan di Polres Tangse lantaran mengeluhkan sesak nafas.

SS pertama kali mengeluhkan sesak nafas pada 9 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB dilaporkan Satuan Penahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dan narkoba membawa SS ke rumah sakit swasta di Tangsel.

Ia kemudian mendapat tindakan medis berupa oksigen tambahan selama dua jam dan diberikan obat dan kembali ke tahanan.

Pada tanggal 10 Desember 2020  SS kembali mengeluhkan penyakit serupa, sesak nafas. Lalu dibawa ke unit kesehatan di Polres Tangsel. Kemudian membaik.

Pada 11 Desember 2020, SS kembali mengeluhkan sesak nafas dan kembali dibawa ke rumah sakit. Nahas, SS kemudian meninggal dunia.

"Dari pihak RS menyatakan tersangka SS meninggal dunia diduga dalam perjalanan menuju ke RS. Kemudian kami berkoordinasi dengab kelurga, lalu dibawa ke Tegal," papar Luckyto.

Terkait adanya aduan dugaan kematian ganjil SS yang diberitakan sejumlah media, Luckyto mengaku bakal mendalami dugaan tersebut.

"Polres Tangsel akan mendalami informasi tersebut. Pada prinsipnya, Polres Tangsel akan transparan dan bertanggung jawab atas penyebab kematian meninggalnya tersangka SS," pungkasnya.

Hingga kini, pihak kelurga, adik korban belum dapat dikonfirmasi terkait insiden kakanya meninggal itu. Suara.com, mencoba beberapa kali menghubungi melalui pagilan seluler, tetapi tak direspon. 

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More