Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 18 Desember 2020 | 08:27 WIB
Ilustrasi narapidana (Shutterctock)

Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Load More