SuaraBanten.id - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gugat ke Mahkamah Konstitusi. Keponakan Prabowo kalah Pilkada Tangsel.
Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020 sudah ketok palu. Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menang Pilkada Tangsel dengan perolehan 235.734 suara.
Muhamad-Rahayu Saraswati menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada 2020 yang dilaksanakan dua hari Rabu-Kamis (16-17/2020) di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong.
Tim saksi paslon Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya menolak tandatangani berita acara pleno lantaran menemukan banyak kejanggalan.
Baca Juga: Resmi! Keponakan Prabowo dan Anak Wapres Kalah Pilkada Tangsel
"Kami dari paslon 1 tidak menandatangani hasil pleno KPU Kota Tangsel karena keberatan. Banyak kita temukan kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan banyak kesalahan dan perbaikan," kata Drajat, Kamis (17/12/2020).
Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bakal melakukan pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebelum Selasa (22/12/2020).
"Pendaftaran gugatan ke MK bakal dibuka ruang 3x24 jam hari kerja mulai putusan.
Kita masih dalam merumuskan dengah teman-teman bagian hukum dan lawyer kita untuk melakukan pendafataran gugatan ke MK. Paling lambat Selasa, tapi insya Allah sebelum Selasa," terang Drajat.
Politisi PDIP itu optimistis bakal dapat melakukan pendaftaran gugatan ke MK. Sedangkan tujuan dari gugatan tersebut, Drajat menyerahkan sepenuhnya ke pihak hukum.
"Kan kita mencari proses keadilan, proses hukumnya ada di MK. Kita percaya betul lembaga MK akan melihat semua proses awal hingga akhir. Soal harapan putusannya, itu nanti lawyer kita yang menyampaikan. Kalau nggak ada tujuan, ngapain kita gugat ke MK, kan harus ada tujuan. Tujuannya apa ya nanti lihat aja," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel Ditunda
Sebelumnya diberitakan, hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara oleh KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan, pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul.
Berita Terkait
-
Masa Tenang Pilgub Banten Terusik, Airin-Ade Dituduh Bagi-bagi Uang
-
Strategi Cerdas Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Legislator Gerindra Dorong Digitalisasi Data Turisme
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Rahayu Saraswati: Industri Kecil dan Menengah serta UMKM Lokal Nadi Ekonomi Indonesia
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar