SuaraBanten.id - Berdasarkan penghitungan suara usai rapat pleno, Pilkada Pandeglang resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban.
Menanggapi hal ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memang memberikan kesempatan pada masing-masing Paslon untuk melakukan gugatan hasil Pilkada tahun 2020 ke MK.
“Kalau ke MK upaya hukumnya sedang kita diskusikan, jadi ke MK sedang kita pertimbangan kecuali penggelembungan suaranya yang diajukan ke MK,” kata Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson, Rabu (16/12/2020).
Namun demikian, Thoni juga sudah menempuh upaya hukum dengan melaporkan KPU dan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Yang sudah dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan Bawaslu dan KPU Pandeglang, dan ini sudah masuk sidang pertama,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Pihaknya meyakini, Bawaslu setempat dengan sengaja membiarkan banyaknya pelanggaran selama proses pilkada berlangsung. Ia juga menduga, ada intervensi dari yang dilakukan Paslon 01 kepada Bawaslu.
“Kami meyakini ada pembiaran dari Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan resmi yang dilakukan. Saya juga meyakini ada intervensi kuat yang dilakukan, sehingga Bawaslu terkesan tidak mampu melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Banten itu juga menyebut, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, saksi nomor urut 02 tidak menandatangani hasil pleno.
Baca Juga: Satono-Rofi Tumbangkan Petahana di Pilkada Sambas 2020
Alasannya, karena ia tidak bisa menerima kecurangan yang terjadi di Pilkada Pandeglang.
“Saksi 02 tidak menandatangani pleno di tingkat Kecamatan maupum Kabupaten, artinya kami meyakini terjadi kecurangan dimana mana. Pengerahan ASN hingga intervensi program, yang jelas catatannya kita resmi mengajukan upaya hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kustini-Danang Raih Suara Tertinggi Pilkada Sleman, Ini Respons 2 Rivalnya
-
Sahrul Gunawan Dilarikan ke RS Usai Menang Pilkada
-
Raih 81 Persen Suara, Jaya-Wibawa Menangkan Pilkada Denpasar 2020
-
Meski Pandemi COVID-19, KPU Pandeglang Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
-
Rekapitulasi KPU: Habib Idrus Menang Pilkada Banjar 2020
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
-
Fraksi PAN Usulkan Pangkas Tukin ASN Hingga 50 persen, Dede Rohana: Alihkan untuk Jalan Rusak!