Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 17 Desember 2020 | 07:50 WIB
KPU Kota Tangsel membongkar sejumlah kotak suara yang tersegel unguk memastikan jumlah DPTb saat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2020, di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Wivy)

Acep juga menegaskan, bahwa pleno tingkat kota itu merupakan pleno terakhir pada tahapan Pilkada 2020. Jika ada tim paslon yang menentang hasil penetapan, maka bisa melalui jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pleno kali ini adalah pleno terakhir dari sebuah proses Pilkada. Setelah itu tidak ada lagi pleno di tingkat provinsi. Ini terakhir, ketika ada paslon yang tidak menerima hasil dari pleno ini, maka dilanjutkan ke MK," pungkasnya.

Soal pleno lanjutan, rencanannya bakal dilaksanakan di tempat yang sama yakni di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong pada Kamis (17/12/2020) hari ini. Pleno lanjutan itu, akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors

Load More