SuaraBanten.id - Pembangunan peningkatakan Jalan Gandul - Silebu dilaporkan oleh warga Kabupaten Serang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Proyek yang berada di jalan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dengan dugaan tidak sesuai surat kontrak yang dikeluarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.
Menghimpun informasi dari warga Kragilan, pembangunan peningkatan Jalan Gandul - Silebu dikerjakan oleh CV. Adi Psha dengan nilai kontrak Rp 2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta) dan nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020.
PT Pajar Konsultan jadi Konsultan terkait pengawasan proyek sekaligus konsultasinya.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin
"Pengerjaan pembangunan Jalan Gandul - Silebu itu secara tiba-tiba dialihkan ke Jalan Silebu - Sukajadi. Artinya, hal itu sudah melenceng dari kontrak yang ditetapkan oleh LPSE Kabupaten Serang. Kami sudah tiga kali menanyakan ke DPRD, sampai tiga kali dengan surat. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban," kata salah satu warga Serang, Ridwan kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Rabu (16/12/2020).
Ridwan menyebut, DPRD dan PUPR menjanjikan pembangunan jalan Gandul - Silebu pada APBD perubahan tahun 2020 dengan alokasi 50 persen dari total anggaran.
Tak hanya itu, anggaran itu juga termasuk dari APBD murni tahun 2021 dengan pengalokasian 50 persen.
"Tapi kenyataan dan fakta sampai bulan Desember tidak ada pekerjaan yang 50 persennya, sesuai janji DPRD dan PUPR. Semuanya pembohong," tegasnya.
Ia menambahkan, warga melaporkan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Banten agar mengusut tuntas penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Kang Emil Heran Gubernur Banten Tak Diperiksa Terkait Kasus Habib Rizieq
"Makanya kami mengadukan ke BPK untuk menulusuri atas perpindahan jalan Silebu - Sukajadi. Kita juga sepakat negara kita negara hukum, dan ini adalah produk hukum. Tidak bisa dipindahkan oleh kebijaakan Bupati maupun DPRD yang memiliki hak budgeting," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025