SuaraBanten.id - Muhammad Umar, simpatisan FPI kini harus mendekam di penjara akibat aksi nekatnya ingin memenggal kepala polisi. Ancaman lewat rekaman video yang beredar di media sosial itu diduga karena Umar geram polisi menangkap pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan konten video yang dibuat Umar. Barang-barang yang disita polisi di antaranya yakni, handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, dari penyidikan sementara, Umar merupakan tersangka tunggal karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal kepala polisi ke dunia maya.
"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: 3 Fakta Muhammad Umar, Simpatisan FPI dan Habib Rizieq Ancam Penggal Polisi
Simpatisan FPI Fans Rizieq
Yusri juga mengatakan, jika tersangka adalah simpatisan FPI. Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus Umar di kawasan Jakarta Barat, Minggu kemarin.
"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ujar Yusri.
Yusri juga membebeberkan motif Umar menyebarkan video ancaman tersebut lantaran kesal saat mengetahui Rizieq akan ditangkap. Yusri menyebut Umar merupakan pengagum alias fans Rizieq.
"Motifnya ngefans (Habib Rizieq) katanya. Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut," kata Yusri.
Baca Juga: Muhammad Umar Mau Penggal Polisi Ternyata Simpatisan FPI Pro Habib Rizieq
Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancam Penggal Polisi
Seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam menenggal kepala anggota polisi. Ancaman tersebut diutarakannya melalui sebuah video hingga viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun @cak_sys.
"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.
Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.
Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020), memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Rizieq hadir sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.
Ditahan 20 Hari
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
-
Minta PKS dan Pendukung Anies Jangan Mau Diadu Domba, Habib Rizieq: Mereka Ribut, Fufufafa Girang
-
Sindir Raja Jawa yang Disebut Bahlil, Rizieq Shihab Puji Sultan Yogyakarta: Anaknya Naik Becak, Gak Naik Jet Pribadi
-
Cek Fakta: Prabowo Subianto Mengincar Habib Rizieq untuk Masuk Kabinet, Benarkah?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten