SuaraBanten.id - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Ati Marliati – Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka melaporkan terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per TPS dengan bukti berupa rekaman video.
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji di Pemilihan Walikota Cilegon 2020.
Ia melanjutkan, akitivitas itu dianggap melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Ini aturan yang berbicara seperti itu,” katanya, Minggu (13/12/2020) kemarin.
Sementara, pada hari yang sama, lanjut Agus, pihaknya juga melaporkan persoalan Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.
Iming-iming itu, klaim Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.
“Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menuturkan, pada Jumat (11/12) terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Helldy-Sanuji.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
Kemudian pada hari Sabtu (12/12) terdapat lima laporan yang diadukan oleh tim Paslon yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.
“Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari,” kata Siswandi.
Berkaitan dengan laporan pada Minggu (13/12/2020), ia mengaku masih menunggu langkah staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.
Ia juga memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” ujar Siswandi.
Ia menyebut, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi