Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:40 WIB
Foto Ustaz Maaher bersama pengacaranya di Bareskrim Polri.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Hal itu dilakukan, kata Argo, untuk memudahkan proses penyidikan.

"Ditahan 20 hari kedepan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Hina Habib Lufthi Sesepuh NU, Ustaz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Selain menangkap Ustaz Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.

Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustaz Maaher di kediamannya. (istimewa)

Hina Habib Luthfi

Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri.

Ustaz Maaher dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan penghinaan, yakni mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Baca Juga: Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara

Foto Habib Luthfi tersebut oleh Ustaz Maaher unggah di akun Twitter @ustadzmaaher_ untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

Load More