Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Desember 2020 | 16:43 WIB
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memerikan pernyataan pada awak media sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). [ANTARA News/Ricky Prayoga]

SuaraBanten.id - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Pengacara Eggi, Hizbullah Assidiqi, menyebut kliennya tak bisa hadir karena ada kegiatan dengan keluarga.

"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi. Karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampe malam," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Hizbullah mengatakan tim kuasa hukum Eggi datang ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi dari penyidik terkait panggilan terhadap kliennya.

Baca Juga: Hari Ini Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar

Dia mengatakan kasus itu sudah terjadi di masa Pemilihan Presiden 2019 dan saat itu Eggi sudah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun sekarang dipanggil lagi sebagai tersangka.

"Kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini," kata dia.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Baca Juga: Kasus Lama Dibuka Lagi, Polisi Periksa Eggi Sudjana soal Dugaan Makar Besok

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum. [Antara]

Load More