Scroll untuk membaca artikel
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal
Kamis, 03 Desember 2020 | 14:41 WIB
Aksi Pemobil Jerman saat Ada Ambulans Butuh Jalan, Bisa Dicontoh Nih!

Padahal di Indonesia terdapat aturan berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meregulasi tentanghal tersebut. Pengendara yang tak memberikan jalan untuk kendaraan prioritas bisa kena hukuman kurungan.

Load More