SuaraBanten.id - Artis Nikita Mirzani mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri yang menangkap Ustaz Maaher alias Soni Eranata terkait dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.
Ungkapan apresiasi itu disampaikan Nikita lewat aku Instagram pribadinya, Kamis (3/12/2020). Nikita pun mengaku puas setelah Ustaz Maaher yang kini menjadi seterunya itu ditangkap polisi. Alasan Nikita puas karena Ustaz Maaher yang menjadi seterunya itu tak bisa lagi eksis di media sosial karena bakal meringkuk di penjara.
"Maaher alias Soni, akhirnya lu nggak bisa ngebacot lagi di TokTok ya. Wkwkwk," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Kamis (3/12/2020).
Namun penangkapan Ustaz Maaher itu bukan atas laporan Nikita Mirzani. Padahal artis 34 tahun itu sempat menyatakan bakal melaporkan salah satu pendukung Habib Rizieq ini.
"Itu baru orang lain yang laporin lo ya langsung ditangkep. Belom gue tuh," kata ibu tiga anak ini.
"Gue diam bukan berati tol**," tegasnya.
Nikita Mirzani menyuruh Ustaz Maaher bersiap menerima laporan lain darinya.
"Tunggu giliran gue, biar busuk lo di penjara," jelas bintang film Nenek Gayung ini.
Nikita Mirzani juga tak segan membantu pihak kepolisian untuk kasus Ustaz Maaher.
Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Menghina Habib Luthfi
"Btw pak, kalo kurang pasalnya saya bisa tambahin," katanya.
"Bravo polisi Indonesia, takbir," imbuh artis yang pernah berhijab ini.
Ustaz Maaher baru saja ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya oleh Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho, 27 November 2020 atas tuduhan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA.
Ustaz Maaher terancam Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026