Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 02 Desember 2020 | 10:44 WIB
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Dua orang pegawai Pengadilan Agama Serang terpapar Covid-19. Kondisi menyebabkan kantor tersebut harus ditutup sementara untuk beberapa hari ke depan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Pengadilan Agama Serang, Elvin Naila. Menurutnya, penutupan area pengadilan agama dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan sambil menunggu hasil swab test seluruh pegawai yang dilakukan RSUD Banten.

Ia juga mencontohkan, penutupan terjadi di beberapa daerah yang pegawainya dinyatakan terpapar Covid-19, seperti Cibinong dan Bandung.

“Untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan baik karyawan dan pencari keadilan maka sejak Jumat kami lakukan pembatasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir laman BantenHits, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Satu Lagi Anggota DPRD Banten Terpapar Covid-19, dari Fraksi Ini

Saat ini, pihaknya telah melakukan upaya tracing dan tracking bagi para karyawan dan di sekitar area pengadilan dengan menyemprotkan disenfektan.

Untuk pelayanan keadilan bagi masyarakat yang berkasnya sudah masuk, Elvin memastikan proses akan tetap berjalan dengan menggunakan metode online.

“Untuk pendaftaran perkara sampai nomor urut 25, kami akan lakukan PTSP online. Dan apabila ada yang ingin mengambil akta cerai sudah bisa di booking,” terangnya.

Kendati demikian, ia meminta kepada para masyarakat untuk membantu support dan mendoakan agar pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sekalipun sedang ditutup sementara waktu.

Elvin menambahkan, untuk menjaga kebugaran dan pencegahan baik secara internal kepegawaian di Pengadilan Agama, telah memberikan minuman dan multivitamin untuk para pegawai.

Baca Juga: 2 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Serang Tutup Sementara

“Sebagai pencegahan internal, kami sejak dua bulan memberikan minuman jahe bandrek setiap hari Jumat kepada pegawai,” tutupnya.

Load More