SuaraBanten.id - Kekinian, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten menyatakan belum ada aturan yang menjelaskan cara melayani pasien COVID-19 yang dirawat di luar daerah dalam menyalurkan hak pilihnya. Jadi ada kemungkinan si pasien kehilangan hak pilihnya.
Dikutip dari Banten News, mitra SuaraBanten.id, Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa menyatakan bahwa sesuai PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 pasal 1 dijelaskan sebagai berikut.
Petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien COVID-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri dengan cara mendatangi, serta mendapatkan persetujuan saksi dan pengawasan TPS dan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.
Namun aturan itu hanya untuk pasien yang dirawat di rumah sakit atau sedang melakukan isolasi mandiri di dalam wilayah yang sedang melakukan pemilihan. Atau dengan kata lain bukan di luar daerah.
Baca Juga: Banten Akan Gelar Pilkada, Empat Kabupaten Masuk Zona Merah Corona
Sejauh ini, Nurhayat Santosa menyatakan KPU Provinsi Banten belum memiliki aturan tentang pelayanan bagi pemilih yang berada di luar daerah sehingga ia belum tahu harus melakukan apa.
"Ya (kemungkinan tidak bisa memilih), karena itu di luar wilayah. Pilkada mengurusi yang berada di wilayah setempat. Berbeda kalau Pemilu, yang di luar wilayah kewenangannya ada di KPU setempat, sebab Pilkada lebih spesifik di wilayah tertentu," ungkapnya pada Selasa (1/12/2020).
"Jadi untuk warga di sini (Pandeglang) yang dirawat di luar wilayah, kami belum ada regulasinya jadi belum tahu memperlakukan mereka seperti apa," tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, warga yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan atau sedang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan catatan masih dalam satu wilayah, baru bisa dilayani petugas pemungutan suara setelah pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Lepas pukul 12.00 WIB petugas pemungutan suara, pengawas TPS dan saksi akan mendatangi lokasi pemilih yang sedang dirawat atau isolasi mandiri, supaya mereka bisa menyalurkan hak pilihnya. Data orang yang dirawat atau isolasi mandiri di dapatkan langsung dari tim gugus tugas COVID-19.
Baca Juga: APBD 2021 Banten Senilai Rp 16,15 Triliun Disahkan, Ini Rinciannya
"Kalau yang dirawat atau dikarantina akan dilayani pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Bagaimanapun yang harus diutamakan pemilih di TPS dulu. Tapi orang yang sakit bukan karena COVID-19 pun tetap akan kami layani," kata Nurhayat Santosa.
Berita Terkait
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
UMKM Bisa Urus Tambang, Menteri Maman: Belum Ada yang Daftar!
-
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Ungkap RK Lihat Langsung saat Rumahnya Digeledah Penyidik
-
Plat ZZ dan Drama Pengawalan, Ketika Dishub 'Bermain' di Lahan Polisi
-
Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran