Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 30 November 2020 | 14:23 WIB
Hendri Natal Simanulang, sopir truk yang melindas kakek Usman (58) yang tengah bersepeda ontel di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kabupaten Tangerang. Kekinian ia telah ditetapkan sebagai tersangka. [Dok. Polresta Tangerang]

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 ancaman maksimal 6 tahun penjara," paparnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More