Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 30 November 2020 | 12:25 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. (suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBanten.id - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar angkat bicara terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya besok, Selasa (1/12/2020).

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pimpinan FPI itu terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Selasa besok.

Terkait ini, Aziz belum bisa memastikan apakah pimpinan FPI itu akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Baca Juga: FPI Minta Kerumunan saat Putra Presiden Daftar Cawalkot Juga Disanksi

Menurut dia, terkait keputusan tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.

"Belum tahu, nanti dikabari," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Naik Tahap Penyidikan

Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.

Baca Juga: Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sehingga, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100 juta.

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," imbuhnya.

Load More