Saat ini, dia pun mengaku, belum tahu berapa dia akan dibayar oleh KPU Tangsel atas pekerjaanya melipat kertas suara.
"Belum dikasih tahu harga perlembarnya berapa, pokoknya kerjain aja, urusannya belakangan. Biasanya total nanti hasil hitungannya terakhir," ungkapnya saat memisahkan kertas suara yang cacat.
Menurutnya, dalam melipat kertas suara tidak sembarangan sekadar melipat. Tapi juga harus memilah kertas suara yang layak dan cacat.
"Iya disortir dulu. Kalau bebayang gini (KPU) enggak mau. Ada yang negebayang, ada yang kotor, ada yang item, ada yang kepotong itu dipisahin lalu dibuang," kata Erni sambil menunjukkan kertas suara yang cacat.
Sama dengan Niswati, Erni pun sebetulnya khawatir soal resiko tertular Covid-19. Tetapi, dia pasrah sambil menerapkan protokol kesehatan.
"Lilahi ta'ala aja. Penyakit kita enggak tahu emang," pungkasnya.
Petugas lainnya, Alfi Laila meruoakan petugas lipat kertas suara paling muda. Usianya, 23 tahun, dia menjadi pekerja lipat kertas suara bersama ibunya.
Menurutnya, semua petugas oelipat kertas suara ini sudah saling kenal seperti satu kelompok tenaga ahli pelipat kertas.
Ibu satu anak itu bilang, dia sengaja ikut menjadi petugas pelipat kertas suara untuk mencukupi kebutuhan susu bagi anaknya.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta Realisasi Anggaran Tahun 2020 Harus Tepat Sasaran
"Apa aja dilakuin, kan lumayan tambahan beli susu buat anak," ungkapnya.
Dia mengaku, tidak terlalu khawatir dalam pelipatan kertas suara yang merupakan kertas penting untuk Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
"Kita kan di sini jujur, cuma ngelipet aja. Jadi ya biasa-biasa aja," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan ada 1.001.874 kertas suara yang harus dilipat. Ditargetkan, selama lima hari. Setelah selesai dilipat, nantinya akan didistribusikan ke tujuh kecamatan yang ada lalu dibagian ke setiap tempat pemungutan suara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?