Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 26 November 2020 | 19:05 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan di hotel. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan hotel dan gedung di ibu kota untuk menggelar resepsi pernikahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Terhitung sudah ada lebih dari 30 hotel yang diizinkan untuk menggelar hajatan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan 30 hotel itu dianggap sudah layak untuk menggelar resepsi. Kelayakan dinilai dari aturan menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi yang sudah ia terbitkan.

"Saat ini yang sudah kami berikan 30-an izin (gelar pesta pernikahan)," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya jumlah ini akan terus bertambah dalam waktu dekat. Sebab masih ada hotel yang mengajukan izin untuk menggelar resepsi kepada pihaknya.

Baca Juga: Wagub DKI: Pemprov Tak Segan Tarik Kembali Rem Darurat Bila...

"Pendaftar lebih dari itu, kita masih terus berproses yang masuk karena kita harus tinjau simulasi ya kan," ujarnya.

Untuk bisa memberikan izin kepada hotel, pelaku usaha harus mengajukan proposal yang berisi rencana penyelenggaraan resepsi setelah menyesuaikan aturan protokol kesehatan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan survei untuk menilai kelayakannya.

Dari semua pendaftar, Gumilar menyatakan ada juga hotel yang ditolak proposalnya. Mereka diminta untuk merevisi agar sesuai dengan aturan yang ia buat.

"Ada beberapa juga yang ngajuin, SOP protokolnya nggak bagus langsung kami kembalikan, revisi total," tuturnya.

Baca Juga: Volume Lalin di Jakarta Meningkat 12,5 Persen di Masa PSBB Transisi

Load More