SuaraBanten.id - Tindakan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyerukan aparat TNI mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab ternyata didukung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Spanduk itu marak saat Rizieq yang juga pentolan FPI itu mau datang ke tanah air dari Arab Saudi.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, mengatakan, memang Panglima TNI tidak secara langsung memerintahkan Pangdam Jaya menurunkan baliho bergambar Rizieq.
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” kata Riad di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Riad menjelaskan, apa yang dilakukan Dudung selaku pimpinan militer di daerah tentu bergerak atas dasar masalah yang terjadi di lapangan. Hal itu pula yang menjadi alasan Panglima TNI memberikan dukungan.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI. Pasalnya, tidak semua apa yang dilakukannya bergerak atas dasar perintah dari Panglima.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI," kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung mengatakan soal penurunan baliho Rizieq sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," tandasnya.
Baca Juga: Kodam Jaya: Ada Apa Dengan Indonesia Sampai Ada Revolusi Akhlak
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter