Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 16:02 WIB
Beredar video ibu diduga aniaya balita di kamar mandi. (Instagram/cetul22)

Lebih lanjut, Iman menerangkan, aksi penganiayaan balita dilakukan oleh pelaku di dalam kamar mandi.

"Dia lakukan itu, anaknya dicelupkan ke dalam air kemudian dibuatkan video oleh si ibu yang merupakan pelaku. Tangan kanan mencelupkan ke air, tangan kiri membuat video. Durasinya 10 detik," terang Iman.

Diketahui, LQR dan suaminya serta balitanya tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka Raya nomor 24 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Aksi keji itu kemudian sengaja diunggah oleh sang suami di akun instagram milik sang istri @lylq23.

Baca Juga: Keji Siksa Balitanya, Motif Ibu Muda di Tangsel Bikin Geleng-Geleng Kepala

Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Iman menuturkan video itu sengaja diunggah untuk memberi pelajaran kepada sang istri bahwa kelakuannya salah dan sebagai bentuk penganiayaan anak di bawah umur.

Video itu diunggah pada 25 Juni 2020 lalu dan kemudian viral. Tak hanya di Instagram tapi juga di Twitter.

Video itu diunggah ulang oleh para netizen yang kesal atas perlakuan keji ibu muda di Tangsel tersebut.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.

Akibat perbuatan kejinya itu, LQR yang berusia sekitar 22 tahun, kini harus mendekam di ruang tahanan.

Baca Juga: Debat Pilkada Tangsel: Pertanyaan Menggelitik Muhamad ke Putri Wapres

"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.

Load More