SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Regulasi ini akan diterapkan lagi di ibu kota selama dua pekan ke depan.
PSBB transisi berakhir hari ini, Minggu (22/11/2020) setelah sebelumnya sudah diperpanjang Gubernur Anies Baswedan dari tanggal 9 November lalu.
"Terkait PSBB, insya Allah hari ini Pak Gubernur akan mengumumkan kebijakan 2 minggu ke depan untuk perpanjangan PSBB transisi seperti apa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung Perbakin, Jakarta Selatan, Minggu siang.
Kendati demikian, Riza enggan menyebut secara detail mengenai penerapan aturan ini nantinya. Ia menyatakan Anies yang akan mengumumkannya lebih lanjut.
"Nanti kita umumkan, saya tidak ingin mendahului Pak Gubernur yang akan sampaikan terkait perpanjangan," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut keputusan memperpanjang PSBB ini sudah dibicarakan dengan berbagai pihak. Mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, jajaran Pemprov DKI, hingga para ahli.
"Kami memang dalam beberapa hari ini terus melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak," tuturnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif aturan ini langsung otomatis diperpanjang sampai 6 Desember.
Selama PSBB masa transisi yang sudah berjalan, Anies dalam Kepgub itu menyatakan tim Satuan Tugas/Satgas penanganan Covid-19 Jakarta akan memantau perkembangan situasi penularan corona. Jika tidak ada peningkatan kasus yang berarti, maka PSBB akan langsung diperpanjang dari 23 November sampai 6 Desember.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Putuskan Akan Buka Sekolah Awal 2021 Atau Tidak
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Senin (9/11).
Namun jika terjadi sebaliknya, kasus corona meningkat tajam di PSBB transisi sekarang ini, maka ia akan menarik rem darurat. Dengan demikian PSBB yang lebih ketat akan kembali diberlakukan.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satgas, maka perpanjangan PSBB dapat dihentikan," tulisnya.
Berita Terkait
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget