SuaraBanten.id - Anggota Alumni Aksi 212 atau Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengklaim perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia bisa sah berdiri tanpa harus mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pengecualian, kata Damai, bagi ormas yang memiliki program anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 dan atau yang dilarang oleh UU RI Nomor 27 Tahun 1999.
"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada ormas tersebut," jelasnya kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Pernyataan ini terkait SKT ormas milik Front Pembela Islam (FPI) yang belum diperpanjang.
Diketahui SKT FPI habis sejak Juni tahun lalu. Namun Damai menyatakan pemerintah tak bisa membubarkan FPI.
Damai mengatakan keberadaan organisasi atau perkumpulan atau sebuah komunitas tidak mesti didirikan dan memiliki SKT.
Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.
"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui SKT di Kemendagri. Berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," ujarnya.
Karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT.
Baca Juga: FPI Pekanbaru Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Pihaknya dengan TNI
Bahkan Kenkumham juga disebutnya tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.
"Sehingga secara hukum walau ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?