Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 15:41 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Anggota Alumni Aksi 212 atau Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengklaim perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia bisa sah berdiri tanpa harus mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pengecualian, kata Damai, bagi ormas yang memiliki program anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 dan atau yang dilarang oleh UU RI Nomor 27 Tahun 1999.

"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada ormas tersebut," jelasnya kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Pernyataan ini terkait SKT ormas milik Front Pembela Islam (FPI) yang belum diperpanjang.

Baca Juga: FPI Pekanbaru Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Pihaknya dengan TNI

Diketahui SKT FPI habis sejak Juni tahun lalu. Namun Damai menyatakan pemerintah tak bisa membubarkan FPI.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Damai mengatakan keberadaan organisasi atau perkumpulan atau sebuah komunitas tidak mesti didirikan dan memiliki SKT.

Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.

"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui SKT di Kemendagri. Berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," ujarnya.

Karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT.

Baca Juga: Muncul Klaster Hajatan Rizieq, FPI Tangsel Diminta Sadar Diri Tes Corona

Bahkan Kenkumham juga disebutnya tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.

"Sehingga secara hukum walau ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.

"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

Load More