Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 14:16 WIB
Kota Pekanbaru mulai melaksanakan sekolah tatap muka, Senin (16/11/2020). [Foto Riauonline]

SuaraBanten.id - DPRD DKI Jakarta mendukung keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Dia meyakini aktivitas belajar mengajar di sekolah saat pandemi ini tak akan membuat klaster corona baru.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pembukaan sekolah di negara lain sudah membuktikan. Ia mencontohkan di Irlandia yang hanya ada dua kasus anak menularkan Covid-19 ke orang tuanya.

"Selebihnya adalah kasus orang tualah yang menularkan ke anak. Oleh karenanya saya percaya bahwa sekolah tidak akan menjadi klaster," kata Zita kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Meski demikian, pemerintah disebutnya harus turun tangan dalam memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sekolah. Ketersediaan masker, fasilitas sanitasi, dan lainnya harus disiapkan.

Baca Juga: Dukung Sekolah Dibuka Lagi, DPRD DKI: PJJ Sudah Renggut Nyawa Anak!

"Hal itu akan mempermudah sekolah menerapkan prokes dengan baik sebagaimana Jepang, Australia, dan Korea Utara membuka sekolah," ujarnya.

Penyediaan fasilitas ini juga akan membantu sekolah dalam menghemat anggaran operasional. Karena itu, persiapan pembukaan sekolah ini harus dimatangkan oleh pemerintah.

"Terutama untuk sekolah swasta yang kondisi keuangannya sangat memprihatinkan,"tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi Covid-19 belum mereda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap bagi para guru dan murid.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Bantah Tudingan 'Copas' Laporan Reses, Tina Toon PDIP Ngaku Stafnya Teledor

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Load More