SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Banten memperbolehkan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Pilkada memasang iklan kampanye secara mandiri yang dibiayai secara pribadi di media dalam jaringan (Daring) atau media online.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Provinsi Banten, Eka Satya Laksana saat menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan iklan kampanye lewat media dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Bawaslu Banten dan KPU Banten di salah satu hotel di Pandeglang.
Menurut Eka, untuk menayangkan iklan kampanye yang dibiayai sendiri oleh pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 itu dibolehkan hanya untuk dua jenis media yakni media sosial dan media daring.
“Iklan kampanye bisa ditayangkan secara mandiri oleh pasangan calon atau partai politik hanya dibatasi, kalau di medsos dia hanya boleh dipasang di akun-akun yang sudah didaftarkan ke KPU, Bawaslu dan kepolisian. Tapi kalau di media daring misalnya di portal berita atau website itu pasangan calon boleh memasang iklan sendiri dengan biaya sendiri dan dibatasi hanya lima media daring. Jadi setiap harinya hanya satu Baner saja,” papar Eka, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (20/11/2020).
Sedangkan untuk media cetak dan elektronik hanya bisa menayangkan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU saja. Selain yang difasilitasi oleh KPU, kedua jenis media ini tidak diperbolehkan menayangkan iklan kampanye.
Selanjutnya, media juga masih bisa mengundang paslon untuk melakukan talk show, namun dengan catatan masing-masing paslon diberikan kesempatan dan jatah yang sama. Begitu pula dengan pemberitaan, media harus memberikan kesempatan yang sama pada masing-masing paslon.
“Kemudian terkait pemberitaan atau penyiarannya itu masing-masing media semua paslon mempunyai porsi yang sama bisa talk show atau monolog itu boleh mengundang paslon dan semua harus diberikan kesempatan jangan sampai hanya satu paslon saja,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Debat Publik Pilgub Kepri, Tiga Paslon Kompak Kritik Pemerintah Pusat
-
Heboh Ormas Banten Tolak HRS, Laskar Pendekar Minta Maaf ke Habib Rizieq
-
Anshor dan Banser NU Tolak Habib Rizieq Datang ke Banten
-
Waduh! Hampir 50 Persen Pemilik Kendaraan Banten Belum Bayar Pajak
-
Penggugat Pilkada di PTUN Berharap Sidang Dipercepat Sebelum 9 Desember
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan